Senin, 14 November 2011

peranan koperasi dalam perekonomian indonesia

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa “produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional dan sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan Wojowasito (1982), arti sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau “penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian, koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Dari filosofi dan prinsip-prinsip koperasi dapat dilihat bahwa, kedua asas tersebut telah melekat pada organisasi koperasi sejak didirikan oleh anggota-anggotanya. Dengan kedudukan koperasi seperti itu, maka perananan koperasi dalam mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi sangat strategis. Sedangkan pelaksanaan pembangunan ekonomi harus didasarkan kepada demokrasi ekonomi.
Koperasi mempunyai ciri-ciri demokrasi ekonomi dan jauh dari ciri-ciri negatifnya, sehingga koperasi adalah badan usaha yang tepat untuk mewujudkan organisasi ekonomi rakyat yang demokratis, partisipasif,dan berwatak sosial. Demikian pula, cita-cita koperasi seirama dengan tujuan pembangunan ekonomi nasional.
Menurut M. Hatta (1987), ide yang tertanam dalam pasal 33 UUD 1945 mempunyai sejarah yang panjang, yaitu membangun ekonomi rakyat yang lemah. Koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1. Koperasi mendidik sikap self-helping.
2. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Sektor koperasi merupakan wadah ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang, dimiliki dan dikelola oleh anggota untuk kepentingan anggota serta masyarakat secara kekeluargaan. Badan Usaha Koperasi, ditinjau dari aspek prinsip-prinsip organisasinya, lebih menitikberatkan pada asas pemerataan. Akan tetapi, seiring dengan perubahan ruang dan waktu, dan nilai, dalam perjalanannya, koperasi juga berperan dalam pencapaian pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.