Uang dibagi kedalam 3 pengertian, yaitu:
a. Sebagai alat tukar
b. Sebagai satuan hitung
c. Sebagai kekayaan dan kemakmuran
Sebagai suatu penjelasannya digambarkan apabila si “A” (memiliki uang) dan si “B” (tidak memiliki uang) maka apabila si “B” membutuhkan dana untuk memajukan usahanya maka si “B” meminjam uang kepada si “A” dengan menggunakan jaminan apabila si “B” mendapatkan keuntungan dari perusahaannya si “B” akan membagikan hasil dan mengembalikan uang yg telah dipinjamnya. Sedangkan si “A” yang memiliki uang tersebut meminjamkan sejumlah uang kepada si “B” harus mempunyai trust (kepercayaan) dan fund (memiliki dana) yang disebut sebagai double concidence. Apabila nyatanya si ”B” bangkrut dalam usahanya dan tidak bisa mengembalikan uang yang telah dipinjamkan oleh si “A” merupakan resiko yang harus ditanggung oleh si “A” sendiri.
Pada zaman sekarang berbeda sekali dengan gambaran yang dijelaskan diatas, pada zaman sekarang telah banyak berdiri lembaga keuangan yang disebut dengan Bank yang dapat menyimpan serta meminjamkan sejumlah uang. Bila digambarkan si “A” (memiliki uang) menyimpankan sejumlah uangnya kepada si Bank yang disebut dengan i1 dan si “B” (tidak memiliki uang) meminjam sejumlah uang kepada si Bank yang dapat disebut dengan i2 dan apabila si “B” meminjam uang kepada si “A” dapat berupa:
a. Obligasi, yaitu surat hutang. Apabila si “B” meminjam uang sebesar 10 juta rupiah dari si “A” dan bunga yang diberikan sebesar 10% per 3 bulan, maka si “B” dapat mengembalikan uang si “A” sebesar 9 juta rupiah pada 3 bulan setalah meminjam uang tersebut.
b. Stook atau saham, yaitu 40% dari aktiva pertahun yang disebut deviden. Deviden didapat dari TL(profit)-laba ditahan =laba yang dibagi. Laba yang dibagi tersebut disebut dengan deviden.
c. Pasar Modal. Bila dicontohkan apabila hari ini pada pukul 10.00 WIB harga saham unilever sebesar Rp.10.000/lembar maka pada pukul jam 14.00 WIB harga saham menjadi Rp.15.000/lembar maka apabila saham itu dijual mendapatkan untung yang disebut dengan Capital Gain (tidak sampai 1 periode).
Sedangkan apabila Bank memiliki nasabah lebih banyak daripada peminjam, Bank bekerjasama bersama Leasing dan semisalnya AHM(Astra Honda Motors) untuk memberikan pinjaman kepada seorang nasabah diperlukan adanya jaminan. Artinya, Bank menginginkan agar kredit yang diberikannya itu terjamin akan kembali kepada Bank setelah jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan bersama.
Bank memberikan pinjaman kepada nasabah tentu ingin memperoleh keuntungan dan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan misalnya nasabah tersebut meninggal sehingga dapat menyebabkan kerugian bagi pihak bank. Agar dapat menutupi kerugian tersebut bank bekerjasama dengan PT. ABC misalnya, dimana PT. ABC sebagai Asuransi harus menutupi hutang nasabah yang meninggal tersebut yang akan memperoleh premi dan harus membayar semua hutang tersebut. Apabila PT. ABC merasa keberatan atas kesepakatan tersebut maka PT. ABC dapat bekerjasama dengan PT.KLM sebagai Reasuransi dan apabila PT. KLM pun merasa keberatan perusahaan itu pun bekerjasama dengan PT. OPQ sebagai Retrocessi yang berada diluar negeri. Karena PT.OPQ ini takut merasa merugi PT. OPQ membangun perusahaan kecil yang semisalnya OP,OQ dan PQ untuk melakukan transaksi di pasar modal untuk mendapatkan Capital Gain.
1. Saham itu maksimal 20% jika perusahaan asing ingin membeli lebih dari 50% saham pindah.
2. Lebih baik 1000 orang meminjam @100 dibanding 1 orang meminjam 100.000 (The Law Of The Large Number).
3. Solvabilitas: Memenuhi kewajiban jangka panjang (kredit, leasing)
4. Likuiditas: Memenuhi kewajiban jangka pendek (contoh: Bank)
Semua gambaran diatas merupakan putaran keuangan di era globalisasi yang tidak ada batasnya atau yang disebut dengan Financial World Flow.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar